(( See my Instagram Disini )) or ID = aji bondhan kottama ☺:) (cara membuka link di web ini ada di bagian bawah halaman ini) 👦😊
SELAMATAN untuk orang mati atau yg biasa di sebut tahlilan memang sudah menjadi suatu tradisi bagi masyarakat indonesia ,Telah kita maklumi bersama bahwa acara tahlilan merupakan upacara ritual
seremonial yang biasa dilakukan oleh keumuman masyarakat Indonesia
untuk memperingati hari kematian. Secara bersama-sama, berkumpul sanak
keluarga, handai taulan, beserta masyarakat sekitarnya, membaca beberapa
ayat Al Qur’an, dzikir-dzikir, dan disertai do’a-do’a tertentu untuk
dikirimkan kepada si mayit. Karena dari sekian materi bacaannya terdapat
kalimat tahlil yang diulang-ulang (ratusan kali bahkan ada yang sampai
ribuan kali), maka acara tersebut dikenal dengan istilah “Tahlilan”.
namun apakah islam memperbolehkannya ? setahuku tahlilan 7 hari, 30 ,atau 1000 hari itu adalah ajaran dari agama HINDU, kemarin saya mendengar pengajian dari radio, dan ustadnya MANTAN AGAMA HINDU , dan dia mengakui bahwa selamatan untuk orang mati itu adalah ajaran dari agama HINDU.ajaran itu ada dalam kitab hindu ,, saya lupa nama kitabnya , yg isinya kurang lebih seperti ini : "SELAMATLAH BAGI MEREKA ORANG YANG BERKUMPUL LALU MELAKUKAN UPACARA KEMATIAN SAAT 7 HARI,30, ATAU 1000 HARI"
Entah telah berapa abad lamanya acara tersebut diselenggarakan, hingga tanpa disadari menjadi suatu kelaziman. Konsekuensinya, bila ada yang tidak menyelenggarakan acara tersebut berarti telah menyalahi adat dan akibatnya ia diasingkan dari masyarakat
pada postingan ini saya akan menjelaskan PRO DAN KONTRA mengenai tahlilan ,
INI BEBERAPA PENDAPAT DARI PIHAK YG KONTRA
namun apakah islam memperbolehkannya ? setahuku tahlilan 7 hari, 30 ,atau 1000 hari itu adalah ajaran dari agama HINDU, kemarin saya mendengar pengajian dari radio, dan ustadnya MANTAN AGAMA HINDU , dan dia mengakui bahwa selamatan untuk orang mati itu adalah ajaran dari agama HINDU.ajaran itu ada dalam kitab hindu ,, saya lupa nama kitabnya , yg isinya kurang lebih seperti ini : "SELAMATLAH BAGI MEREKA ORANG YANG BERKUMPUL LALU MELAKUKAN UPACARA KEMATIAN SAAT 7 HARI,30, ATAU 1000 HARI"
Entah telah berapa abad lamanya acara tersebut diselenggarakan, hingga tanpa disadari menjadi suatu kelaziman. Konsekuensinya, bila ada yang tidak menyelenggarakan acara tersebut berarti telah menyalahi adat dan akibatnya ia diasingkan dari masyarakat
pada postingan ini saya akan menjelaskan PRO DAN KONTRA mengenai tahlilan ,
INI BEBERAPA PENDAPAT DARI PIHAK YG KONTRA
kadang kita melakukan tahlilan hanya ikut ikutan orang lain, tapi dalam islam ibadah itu harus ada dalilnya, jawabannya bisa anda temui pada artikel di bawah ini :
Saudaraku,
Mari kita simak Hadits Shahih berikut :
” Dari Jarir bin Abdullah Al Bajalii, ” Kami ( yakni para Shahabat
semuanya ) memandang/menganggap ( yakni menurut madzhab kami para Shahabat )
bahwa berkumpul-kumpul di tempat ahli mayit dan membuatkan makanan sesudah
ditanamnya mayit termasuk dari bagian meratap.”
Sanad Hadits ini shahih dan
rawi-rawinya semuanya tsiqat ( dapat dipercaya )
atas syarat Bukhari dan Muslim, bahkan telah di shahihkan oleh jama’ah para
ulama’
Mari kita perhatikan ijma’/kesepakatan tentang hadits tersebut diatas
sebagai berikut :
1. Mereka ijma’ atas keshahihan hadits tersebut dan tidak ada
seorang pun ulama’ ( sepanjang yang diketahui penulis-Wallahua’lam ) yang
mendhaifkan hadits tersebut.
2. Mereka ijma’ dalam menerima hadits atau atsar dari ijma’
para shahabat yang diterangkan oleh Jarir bin Abdullah. Yakni tidak ada
seorang pun ulama’ yang menolak atsar ini.
3. Mereka ijma’ dalam mengamalkan hadits atau atsar diatas.
Mereka dari zaman shahabat sampai zaman kita sekarang ini senantiasa
melarang dan mengharamkan apa yang telah di ijma’kan oleh para shahabat
yaitu berkumpul-kumpul ditempat atau rumah ahli mayit yang biasa kita kenal
di negeri kita ini dengan nama ” Tahlillan atau Selamatan Kematian “.
Juga Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
Juga Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
مَا بَقِيَ شَيْءٌ يُقَرِّبُ مِنَ الْجَنَّةِ وَيُبَاعِدُ مِنَ النَّارِ إِلاَّ قَدْ بُيِّنَ لَكُمْ
“Tidak ada suatu perkara yang dapat mendekatkan kepada Al Jannah
(surga) dan menjauhkan dari An Naar (neraka) kecuali telah dijelaskan
kepada kalian semuanya.” (H.R Ath Thabrani)Malah yang semestinya, disunnahkan bagi tetangga keluarga mayit yang menghidangkan makanan untuk keluarga mayit, supaya meringankan beban yang mereka alami. Sebagaimana bimbingan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam dalam hadistnya:
اصْنَعُوا لآلِ جَعْفَرَ طَعَامًا فَقَدْ أَتَاهُمْ أَمْرٌ يُشْغِلُهُمْ
“Hidangkanlah makanan buat keluarga Ja’far, Karena telah datang perkara (kematian-pent) yang menyibukkan mereka.” (H.R Abu Dawud, At Tirmidzi dan lainnya)
Mari kita simak dan perhatikan perkataan Ulama’ ahlul Ilmi mengenai masalah
ini :
1. Perkataan Al Imam Asy Syafi’I, yakni seorang imamnya para
ulama’, mujtahid mutlak, lautan ilmu, pembela sunnah dan yang khususnya di
Indonesia ini banyak yang mengaku bermadzhab beliau, telah berkata dalam
kitabnya Al Um (I/318) :
” Aku benci al ma’tam yaitu berkumpul-kumpul dirumah ahli mayit
meskipun tidak ada tangisan, karena sesungguhnya yang demikian itu akan
memperbaharui kesedihan .” )*
)* :
ini yang biasa terjadi dan Imam Syafi’I menerangkan
menurut kebiasaan
yaitu akan memperbaharui kesedihan. Ini tidak berarti kalau tidak sedih
boleh dilakukan. Sama sekali tidak !
Perkataan Imam Syafi’I diatas tidak menerima pemahaman terbalik atau mafhum mukhalafah.
Perkataan imam kita diatas jelas sekali yang tidak bisa dita’wil atau di
Tafsirkan kepada arti dan makna lain kecuali bahwa : ” beliau dengan tegas
Mengharamkan berkumpul-kumpul dirumah keluarga/ahli mayit. Ini baru
berkumpul saja, bagaimana kalau disertai dengan apa yang kita namakan
disini sebagai Tahlilan ?”
2. Perkataan Al Imam Ibnu Qudamah, dikitabnya Al Mughni ( Juz 3
halaman 496-497 cetakan baru ditahqiq oleh Syaikh Abdullah bin Abdul Muhsin
At Turki ) :
” Adapun ahli mayit membuatkan makanan untuk orang banyak
maka itu satu hal yang dibenci ( haram ). Karena akan menambah ( kesusahan )
diatas musibah mereka dan menyibukkan mereka diatas kesibukan mereka dan
menyerupai perbuatan orang-orang jahiliyyah. Dan telah diriwayatkan
bahwasannya Jarir pernah bertamu kepada Umar. Lalu Umar bertanya, ” Apakah
mayit kamu diratapi ?” Jawab Jarir, ” Tidak !” Umar bertanya lagi, ” Apakah
mereka berkumpul di rumah ahli mayit dan mereka membuat makanan ? Jawab
Jarir, ” Ya !” Berkata Umar, ” Itulah ratapan !”
3. Perkataan Syaikh Ahmad Abdurrahman Al Banna, dikitabnya :
Fathurrabbani Tartib Musnad Imam Ahmad bin Hambal ( 8/95-96) :
” Telah sepakat imam yang empat ( Abu Hanifah, Malik,
Syafi’I dan Ahmad ) atas tidak disukainya ahli mayit membuat makanan untuk
orang banyak yang mana mereka berkumpul disitu berdalil dengan hadits Jarir
bin Abdullah. Dan zhahirnya adalah HARAM karena meratapi mayit hukumnya
haram, sedangkan para Shahabat telah memasukkannya ( yakni berkumpul-kumpul
dirumah ahli mayit ) bagian dari meratap dan dia itu (jelas) haram.
Dan diantara faedah hadits Jarir ialah tidak diperbolehkannya berkumpul-kumpul dirumah ahli mayit dengan alasan ta’ziyah/melayat sebagaimana dikerjakan orang sekarang ini.
Telah berkata An Nawawi rahimahullah, ‘Adapun
duduk-duduk (dirumah ahli mayit ) dengan alas an untuk Ta’ziyah telah
dijelaskan oleh Imam Syafi’I dan pengarang kitab Al Muhadzdzab dan
kawan-kawan semadzhab atas dibencinya ( perbuatan tersebut ).’
Kemudian
Nawawi menjelaskan lagi, ” Telah berkata pengarang kitab Al Muhadzdzab :
Dibenci duduk-duduk ( ditempat ahli mayit ) dengan alas an untuk Ta’ziyah.
Karena sesungguhnya yang demikian itu adalah muhdats ( hal yang baru yang
tidak ada keterangan dari Agama), sedang muhdats adalah ” Bid’ah.”
4. Perkataan Al Imam An Nawawi, dikitabnya Al Majmu’ Syarah
Muhadzdzab (5/319-320) telah menjelaskan tentang Bid’ahnya berkumpul-kumpul
dan makan-makan dirumah ahli mayit dengan membawakan perkataan penulis kitab
Asy Syaamil dan ulama lainnya dan beliau menyetujuinya berdalil dengan
hadits Jarir yang beliau tegaskan sanadnya shahih.
5. Perkataan Al Imam Asy Syairazi, dikitabnya Muhadzdzab yang
kemudian disyarahkan oleh Imam Nawawi dengan nama Al Majmu’ Syarah
Muhadzdzab
:
” Tidak disukai /dibenci duduk-duduk ( ditempat ahli mayit )
dengan alasan untuk Ta’ziyah karena sesungguhnya yang demikian itu muhdats
sedangkan muhdats adalah ” Bid’ah “.
6. Perkataan Al Imam Ibnul Humam Al Hanafi, dikitabnya Fathul
Qadir (2/142) dengan tegas dan terang menyatakan bahwa perbuatan tersebut
adalah ” Bid’ah yang jelek “. Beliau berdalil dengan hadits Jarir yang
beliau katakana shahih.
7. Perkataan Al Imam Ibnul Qayyim, dikitabnya Zaadul Ma’aad
(I/527-528) menegaskan bahwa berkumpul-kumpul ( dirumah ahli mayit ) dengan
alasan untuk ta’ziyah dan membacakan Qur’an untuk mayit adalah ” Bid’ah “
yang tidak ada petunjuknya dari Nabi SAW.
8. Perkataan Al Imam Asy Syaukani, dikitabnya Nailul Authar
(4/148) menegaskan bahwa hal tersebut menyalahi sunnah.
9. Perkataan Al Imam Ahmad bin Hambal, ketika ditanya tentang
masalah ini beliau menjawab :
” Dibuatkan makanan untuk mereka (ahli mayit ) dan tidaklah
mereka (ahli mayit ) membuatkan makanan untuk para penta’ziyah.” ( Masaa-il
Imam Ahmad bin Hambal oleh Imam Abu Dawud hal. 139 )
10. Perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, ” Disukai
membuatkan makanan untuk ahli mayit dan mengirimnya kepada mereka. Akan
tetapi tidak disukai mereka membuat makanan untuk para penta’ziyah. Demikian
menurut madzhab Ahmad dan lain-lain.” ( Al Ikhtiyaaraat Fiqhiyyah hal. 93 ).
11. Perkataan Al Imam Al Ghazali, dikitabnya Al Wajiz Fighi Al
Imam Asy Syafi’I ( I/79), ” Disukai membuatkan makanan untuk ahli mayit.”
Kesimpulan :
1. Bahwa berkumpul-kumpul ditempat ahli mayit hukumnya adalah
BID’AH dengan kesepakatan para Shahabat dan seluruh imam dan ulama’ termasuk
didalamnya imam empat.
2. Akan bertambah bid’ahnya apabila ahli mayit membuatkan
makanan untuk para penta’ziyah .
3. Akan lebih bertambah lagi bid’ahnya apabila disitu diadakan
tahlilan pada hari pertama dan seterusnya.
4. Perbuatan yang mulia dan terpuji menurut SUNNAH NABI Saw
kaum kerabat /sanak famili dan para tetangga memberikan makanan untuk ahli
mayit yang sekiranya dapat mengenyangkan mereka untuk mereka makan sehari
semalam. Ini berdasarkan sabda Nabi Saw ketika Ja’far bin Abi Thalib wafat :
” Buatlah makanan untuk keluarga Ja’far ! Karena
sesungguhnya telah datang kepada mereka apa yang menyibukakan mereka (
yakni musibah kematian ).”
( Hadits Shahih, riwayat Imam Asy Syafi’I ( I/317), Abu
Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad (I/205 )
NAMUN JUGA ADA PIHAK YG KONTRA
mereka berpendapat berdasarkan hadist dari abu huroiroh yang isinya : bahwa kalau ada sekerumunan orang yang berdzikir , maka orang orang itu akan dirubung oleh malaikat dan mereka akan mendapatkan berkah dari para malaikat.
mereka juga berpegang pada suatu hadist yaitu kalau ada perbedaan di antara kita kita lebih baik ikut pada pihak yang kuotanya paling banyak, dan itu cakupannya dalam satu dunia,, padahal dalam dunia ini banyak pihak yg pro terhadap tahlilan,
1. Bahwa berkumpul-kumpul ditempat ahli mayit hukumnya adalah
BID’AH dengan kesepakatan para Shahabat dan seluruh imam dan ulama’ termasuk
didalamnya imam empat.
2. Akan bertambah bid’ahnya apabila ahli mayit membuatkan
makanan untuk para penta’ziyah .
3. Akan lebih bertambah lagi bid’ahnya apabila disitu diadakan
tahlilan pada hari pertama dan seterusnya.
4. Perbuatan yang mulia dan terpuji menurut SUNNAH NABI Saw
kaum kerabat /sanak famili dan para tetangga memberikan makanan untuk ahli
mayit yang sekiranya dapat mengenyangkan mereka untuk mereka makan sehari
semalam. Ini berdasarkan sabda Nabi Saw ketika Ja’far bin Abi Thalib wafat :
” Buatlah makanan untuk keluarga Ja’far ! Karena
sesungguhnya telah datang kepada mereka apa yang menyibukakan mereka (
yakni musibah kematian ).”
( Hadits Shahih, riwayat Imam Asy Syafi’I ( I/317), Abu
Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad (I/205 )
NAMUN JUGA ADA PIHAK YG KONTRA
mereka berpendapat berdasarkan hadist dari abu huroiroh yang isinya : bahwa kalau ada sekerumunan orang yang berdzikir , maka orang orang itu akan dirubung oleh malaikat dan mereka akan mendapatkan berkah dari para malaikat.
mereka juga berpegang pada suatu hadist yaitu kalau ada perbedaan di antara kita kita lebih baik ikut pada pihak yang kuotanya paling banyak, dan itu cakupannya dalam satu dunia,, padahal dalam dunia ini banyak pihak yg pro terhadap tahlilan,
karena saya belum terlalu paham dengan masalah ini, lebih baik kita saling menghargai pendapat yang pro dan yang kontra. Wallahu a'lam
NOTE : Petunjuk CARA MEMBUKA LINK di web ini
1. Setelah klik Link di Web ini, akan muncul halaman seperti dibawah ini (tunggu 3 detik sampai muncul tulisan saya bukan robot).
- Kemudian klik di lingkaran ungu di kotak "Saya Bukan Robot" (kalau klik 1x belum bisa, ulangi klik sampai 3x - 5x sampai muncul tanda centang).
2. Kemudian klik Generate Link seperti gambar dibawah ini (kalau klik 1x belum bisa, ulangi klik sampai 3x - 5x sampai muncul tulisan "Get Link").
3. Tunggu 5-10 detik sampai muncul tulisan 0 Seconds, kemudian klik Get Link (Kalau klik 1x belum bisa, ulangi klik sampai 3x sampai halaman tujuan Link artikel di Web ini terbuka).
Download GAME dan APLIKASI lainnya :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar